Tentang BSBI

BADAN SUPERVISI BANK INDONESIA

Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Indonesia dan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BSBI bertanggung jawab langsung kepada DPR-RI dan berkedudukan di luar struktur organisasi Bank Indonesia. Fungsi BSBI dalam membantu fungsi pengawasan DPR-RI di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia.

Susunan keanggotaan BSBI untuk periode 2023-2028 yang terpilih berdasarkan proses uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) oleh DPR RI pada tahun 2023 terdiri atas: Muhammad Nawir Messi sebagai Ketua merangkap Anggota, serta Iskandar Simorangkir sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, dan Agus Herta Sumarto, Irwan Lubis, Marwanto Harjowiryono, Mohamad Khusaini, dan Piter Abdullah Redjalam masing-masing sebagai Anggota.

Anggota BSBI

Bertemu Dengan Anggota Kami.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota dari Badan Supervisi Bank Indonesia