Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi : UU PPSK.
BSBI Berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia (pasal 58A ayat 2) dengan membuat membuat laporan evaluasi kinerja kelembagaan Bank Indonesia, melakukan pemantauan untuk meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia, dan menyusun laporan kinerja). (58A ayat 3)