Sejarah
Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Indonesia dan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BSBI bertanggung jawab langsung kepada DPR-RI dan berkedudukan di luar struktur organisasi Bank Indonesia. Fungsi BSBI dalam membantu fungsi pengawasan DPR-RI di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia.
Susunan keanggotaan BSBI untuk periode 2023-2028 yang terpilih berdasarkan proses uji kelayakan dan kepatuhan oleh DPR RI pada tahun 2023 terdiri atas :
- Muhammad Nawir Messi sebagai Ketua merangkap Anggota, serta
- Iskandar Simorangkir sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, dan
- Agus Herta Sumarto sebagai Anggota.
- Irwan Lubis sebagai Anggota.
- Marwanto Harjowiryono sebagai Anggota.
- Mohamad Khusaini sebagai Anggota.
- Piter Abdullah Redjalam sebagai Anggota.